|

Cagar Alam Indonesia



KawandNews.com - Cagar alam merupakan suatu daerah hutan suaka alam yang di terapkan sebagai daerah perlingdungan bagi keadaan alamnya yang khas, termaksud flora, fauna, dan factor abiotik yang perlu di lingdungi untuk kepentingan ilmu pengetehuan dan kebudayaan.
Manfaat secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka panjang adalah:
  •      Sebagai sumber plasma nutfah, dari kira-kira 80.000 jenis tumbuhan yang ada, baru kira-kira 50 jenis yang sudah dibudidayakan dan 90% dari bahan makan itu baru berasal dari 12 jenis tumbuhan. Hampir dari seluruh obat-obatan berasal dari obat alami dan baru lebih kurang 5% tumbuhan yang dimanfaatkan untuk kepentingan obat-obatan. Membudidayakan satwa liar dengan kandungan protein cukup tinggi, melalui cara dan teknik khusus. Usaha mengawin silangkan satwa liar dengan ternak peliharaan sehingga menghasilkan keturunan lebih bermutu.
  •   Untuk perlindungan  sumber air bersih, memperkecil atau mencegah erosi, banjir, serta menjaga kesuburan tanah dan mengurangi endapan didaerah hilir.
  •     Sebagai unsur keseimbangan alami dan usaha menahan atau memperkecil terjangkitnya hama penyakit hewan ternak dan tanaman budi daya.
  •    melindungi tempat-tempat yang bernilai estetika, monumen alami, tata kegiatan yang dilarang karena merusak cagar alam

Namun kadangkala beberapa oknum mengabaikan fungsi serta manfaat tersebut, sehingga tanpa disadari banyak kemusnahan hewan langka dari cagar alam yang ada. Penyelundupan liar sering ditemukan di wilayah Kalimantan, illegal Logging, penjualan satwa Orang Utan serta penambangan liar telah merusak semuannya. Beberapa kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
v  melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
v  memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
v  memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
v  menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
v  mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan dari dalam kawasan lingkungan alam pemandangan serta fenomena alam khas.




Posted by Unknown on 00:47. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. | Advertise With Us | Info iklan |

Berlangganan Berita:

Dapatkan Breaking News
Langsung di e-mail Anda GRATIS!!



0 komentar for "Cagar Alam Indonesia"

Leave a reply


Berita Terbaru


Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Ads by KawandNews.com

Recently Commented