Cagar Alam Indonesia
KawandNews.com - Cagar
alam merupakan suatu daerah hutan suaka alam yang di terapkan sebagai daerah
perlingdungan bagi keadaan alamnya yang khas, termaksud flora, fauna, dan
factor abiotik yang perlu di lingdungi untuk kepentingan ilmu pengetehuan dan
kebudayaan.
Manfaat
secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka panjang adalah:
- Sebagai sumber plasma
nutfah, dari kira-kira 80.000 jenis tumbuhan yang ada, baru kira-kira 50 jenis
yang sudah dibudidayakan dan 90% dari bahan makan itu baru berasal dari 12
jenis tumbuhan. Hampir dari seluruh obat-obatan berasal dari obat alami dan
baru lebih kurang 5% tumbuhan yang dimanfaatkan untuk kepentingan obat-obatan. Membudidayakan
satwa liar dengan kandungan protein cukup tinggi, melalui cara dan teknik
khusus. Usaha mengawin silangkan satwa liar dengan ternak peliharaan sehingga
menghasilkan keturunan lebih bermutu.
- Untuk perlindungan sumber air bersih, memperkecil atau mencegah erosi, banjir, serta menjaga kesuburan tanah dan mengurangi endapan didaerah hilir.
- Sebagai unsur keseimbangan alami dan usaha menahan atau memperkecil terjangkitnya hama penyakit hewan ternak dan tanaman budi daya.
- melindungi tempat-tempat yang bernilai estetika, monumen alami, tata kegiatan yang dilarang karena merusak cagar alam
Namun kadangkala beberapa oknum mengabaikan fungsi serta manfaat
tersebut, sehingga tanpa disadari banyak kemusnahan hewan langka dari cagar
alam yang ada. Penyelundupan liar sering ditemukan di wilayah Kalimantan,
illegal Logging, penjualan satwa Orang Utan serta penambangan liar telah
merusak semuannya. Beberapa kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan
perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
v melakukan perburuan terhadap
satwa yang berada di dalam kawasan
v memasukan jenis-jenis
tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
v memotong, merusak,
mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
v menggali atau membuat lubang
pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
v mengubah bentang alam
kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang
dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan
kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda
batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil,
mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan
tumbuhan dari dalam kawasan lingkungan alam
pemandangan serta fenomena alam khas.
Posted by Unknown
on 00:47. Filed under
Tentang Pendidikan
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response