Minta Istri Orang Sebagai Pemuas Nafsu Pengganti Utang Tewas Dibunuh
KawandNews.com - Semburat wajah Muslim (26), warga Desa SP 3 Temuan Sari, Kabupaten Musi Waras, tampak cerah yang menunjukkan dirinya lega, pada Sabtu (31/8/2013).
Tapi siapa sangka, Sabtu sore itu, warga Kecamatan Muara Kelingi itu baru saja selesai mengakhiri hidup tetangganya sendiri, Kasini (38).
Muslim mengaku khilaf sudah membunuh Kasini. Sebab, Kasini nekat ingin mengambil istri Muslim sebagai ganti uang Rp 4 juta yang dipinjam Muslim.
"Saya tidak terima, dia mau mengambil istri sebagai ganti uangnya yang saya pinjam. Jadi, saya bunuh saja dia," tutur Muslim seraya tersenyum, saat ditemui di Mapolres Mura, Senin (2/9/2013).
Muslim, yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet ini menuturkan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika itu, Muslim bertandang ke rumah Kasini dengan maksud meminta "keringanan utang". Atau kalau menggunakan bahasa Pemerintah Indonesia yang masih mengutang ke lembaga donor, adalah meminta penjadwalan kembali pembayaran utang.
Namun, Muslim terkaget-kaget saat mendengar jawaban Kasini. "Dia bilang, utangnya tak usah dibayar. Tapi cukup istri saya diberikan kepadanya sebagai ganti utang. Saya jelas marah," imbuhnya.
Tak menunggu lama, Muslim langsung lari ke pondoknya untuk mengambil senjata api rakitan (senpira) dan sebilah parang.
Bak marsose kolonial Belanda, Muslim kembali ke hadapan Kasirin yang sudah terpukau dengan dua senjatanya tersebut. Berdiri berhadap-hadapan, Muslim langsung menembakkan senpiranya ke arah dada Kasirin.
Dua kali ia menembak, Kasirin ternyata belum tewas. Meski sudah meregang nyawa, Kasirin sempat melakukan perlawanan.
"Setelah saya menembaknya, Kasirin sempat melawan. Tapi saya berhasil mengelak, dan mengambil parang untuk menusuknya. Saya menusuknya enam kali, dan dia akhirnya mati," tuturnya.
Minggu (1/9/2013), sehari setelah membunuh Kasini, Muslim akhirnya menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.
"Dia mengakui perbuatannya, lantaran korban menagih utang dan mengancam akan mengambil istrinya," kata Kapolres Mura Ajun Komisaris Besar Chaidir.
Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara.(kompas.com)