|

Bergembiralah Para PNS : Gaji PNS Naik Berikut Daftar Kenaikan Gaji Terbaru PNS

KawandNews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dan gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).

Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja nol tahun adalah Rp2.046.100 (sebelumnya Rp1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3.742.300 (sebelumnya Rp3.332.000). Golongan IVa masa kerja nol tahun adalah Rp2.436.100 (sebelumnya Rp2,245 juta), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp4.608.700 (sebelumnya Rp4,1 juta).

Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp1,325 juta (sebelumnya Rp1,23 juta), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.365.600 (sebelumnya Rp2.134.600).

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja nol tahun menerima gaji pokok Rp2.198.400 (sebelumnya Rp2.032.100), serta perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.100 (sebelumnya Rp3,385 juta).

Sedangkan untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok Rp2.644.400. Serta perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksamana, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.717.500 (sebelumnya Rp4.072.000).
sumber




Posted by Anggar Tombak on 00:19. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. | Advertise With Us | Info iklan |

Berlangganan Berita:

Dapatkan Breaking News
Langsung di e-mail Anda GRATIS!!



0 komentar for "Bergembiralah Para PNS : Gaji PNS Naik Berikut Daftar Kenaikan Gaji Terbaru PNS"

Leave a reply


Berita Terbaru


Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Ads by KawandNews.com

Recently Commented