|

Pajak Mobil Mewah Akan Segera Diberlakukan

KawandNews.com - Pemerintah akan memberlakukan pajak sebesar 150 persen terhadap mobil-mobil impor yang tergolong kategori mewah (CBU).


"Mobil mewah dulu. Contohnya di Kemenperin ekspor 170.000 unit, impor 110.000 unit. Yang 7.500 itu yang tergolong kategori mewah, kena (PPnBM) 150 persen. Itu saja dulu dikenakan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/9/2013).

Hidayat mengatakan bahwa saat ini akan memberlakukan PPnBM terhadap mobil mewah terlebih dahulu. "Ini saya lagi bicara mobil, kan masih banyak yang branded. Ini saya ngomong CBU, mobil mewah. Zaman lagi begini kan nggak perlu," ujarnya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait pajak mobil mewah itu ditetapkan paling lambat pada akhir bulan ini.

PP tersebut diharapkan dapat efektif secepatnya menekan impor. "Yang duluan (dinaikkan pajaknya) itu kendaraan dan branded fashion. Kalau smartphone, itu next stop. Tunggu saja PP-nya sebelum bulan ini selesai," kata Bambang.(kompas.com)




Posted by Anggar Tombak on 13:52. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. | Advertise With Us | Info iklan |

Berlangganan Berita:

Dapatkan Breaking News
Langsung di e-mail Anda GRATIS!!



0 komentar for "Pajak Mobil Mewah Akan Segera Diberlakukan"

Leave a reply


Berita Terbaru


Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Ads by KawandNews.com

Recently Commented