Perokok Semakin Belia Usianya : Perda Larangan Merokok
KawandNews.com - Kebiasan merokok kini mulai merambah remaja yang berusia 15 tahun. Bahkan kebiasaan menghisap tembakau mengalami peningkatan sangat tajam diatas 50 persen, pada usia 21 hingga 25 tahun.
Kebiasaan merokok bukan saja menyebabkan penurunan tingkat kesehatan, tetapi juga memengaruhi ekonomi masyarakat, karena hanya menghabiskan uangnya hanya untuk berobat akibat rokok.
Wakil Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Mutia Hariati Husain mengatakan yang cukup memprihatinkan adalah ada balita yang juga telah merokok. "Peningkatan perokok pemula terbanyak pada usia 21 hingga 25 tahun," katanya di UMY, Rabu, 22 Februari 2012
Menurut Mutia gencarnya iklan rokok yang diibaratkan sebagai orang sukses, laki-laki perkasa menyebabkan orang ingin mencoba dan akhirnya kecanduan. "Untuk usia remaja lebih banyak terpengaruh oleh rekan-rekan bermain dan lingkungannya,"tandasnya
UU Kesehatan, kata Mutia, telah mencantumkan tembakau mengandung zat yang berbahaya namun demikian sejak ditetapkan pada tahun 2009 hingga 2012 masih minim pemerintah daerah yang menindaklanjuti dengan perda. "Hanya di Bali yang telah membuat perda larangan merokok dan efektif diterapkan,"tandasnya
Lebih lanjut Mutia menyatakan MTCC sendiri membangun jaringan baik lembaga pemerintahan, LSM dan lembaga lain untuk menjadi jaringan anti merokok untuk menekan peningkatan perokok dini.
"Kita mencoba untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahayanya mengonsumsi rokok. Bukan saja pada perokok aktif namun juga pada perokok pasif," kata dia.
sumber