Ramai-Ramai Bahas Perjanjian Pranikah
KawandNews.com - Istilah perjanjian pranikah sering mampir di telinga kita sejak pasangan kekasih Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan berniat membuatnya. Bumbu-bumbu kontroversi tentang penting tidaknya pembuatan perjanjian itu serta anggapan-anggapan miring mendadak sering dibahas.
Terdengar sangat tidak romantis memang saat pasangan yang akan menikah tiba-tiba memikirkan kemungkinan perceraian. Hati pasangan yang tulus saling mencintai pasti bergetar saat notaris membacakan ’’Apabila di kemudian hari terjadi perceraian antara pihak pertama dan pihak kedua… bla bla bla’’. Tidak mudah menjalaninya, tapi kadang kala hal itu dipilih demi menjaga masa depan keduanya, bahkan anak-anak mereka kelak.
Bagi Imme Lewis dan Donovan Lewis, melakukan perjanjian mutlak dibutuhkan. Pasangan campur Indonesia-Afrika Selatan tersebut menikah pada 2009. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, hak-hak Imme untuk memiliki properti hangus ketika menikah dengan seorang WNA. Jika hak itu hangus, otomatis finansial keluarga ikut terancam.
’’Saya memberikan pengertian kepada Donovan tentang adanya hukum Indonesia tersebut. Sangat berbeda dengan hukum di Afrika Selatan, tempat dia berasal. Bukan untuk hal negatif, malah bertujuan positif,’’ jelas Imme. Kepada sang suami, Imme menjelaskan juga tindakan itu dilakukan bukan karena dirinya pelit atau sombong tak ingin share harta dengan suami.
Untung, sang suami mengerti dan tidak tersinggung. Adanya perjanjian pisah harta suami-istri tersebut membuat Imme dan Donovan lebih tenang karena mereka bisa mewariskan sesuatu kepada anaknya melalui istri. ’’Hal ini sangat penting untuk hak anak kami kelak,’’ jelas perempuan 37 tahun itu.
Berbeda cerita dengan Hesti, WNI, dan William Bell, WNA, yang saat akan menikah tidak tahu soal pentingnya premarital agreement atau biasa disebut prenup tersebut. Pasangan yang menikah di Bali itu kaget bukan main saat tidak bisa membeli rumah. Hak Hesti, 38, telah hangus.
Dari tidak tahu, Hesti mulai mencari cara supaya dirinya bisa mengembalikan haknya sebagai WNI. Syukurlah dia bertemu dengan perempuan Jakarta yang senasib dengannya. Dari temannya itulah, Hesti mengerti alur hukum di Indonesia yang mengatur hal tersebut.
Beberapa kali dia bolak-balik Surabaya–Jakarta, dari notaris, pengacara, hingga kantor pengadilan. Dia menemukan cara mengembalikan haknya dengan membuat surat pemisahan harta. Proses itu memakan waktu empat bulan. ’’Saya sangat senang akhirnya bisa membeli rumah atas nama saya sendiri,’’ tuturnya lega.
Untung, William sangat mendukung Hesti dalam memperjuangkan haknya tersebut. ’’Suami saya sangat support. Dia malah yang menyesal dan meminta maaf karena sebelumnya tidak tahu,’’ tambah perempuan kelahiran Grobogan, 14 Mei 1976, tersebut.
Lawyer Dr Martin Suryana SH MHum menjelaskan, perjanjian pranikah sangat penting bagi dua belah pihak. Perjanjian itu dimaksudkan untuk menyelamatkan harta keluarga dan aset negara.
’’Memang masyarakat sering berpikiran negatif. Mereka menganggap perjanjian dibuat hanya untuk pernikahan si kaya dan si miskin. Padahal, tidak begitu. Saya sangat mendukung adanya perjanjian pranikah ini,’’ ujar Martin.
Dari sisi positifnya, perjanjian pranikah disepakati untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga. Hidup bagaikan roda yang terus berputar. Setiap manusia tidak selalu berada di posisi teratas. Prenup bisa berfungsi sebagai penyelamat saat terjadi musibah terkait dengan finansial keluarga.
Martin mencontohkan, suatu ketika bisnis suami bangkrut. Apabila telah dibuat perjanjian pranikah, harta istri bisa diselamatkan. Pihak debitor tidak bisa menggunakan harta istri sebagai jaminan. Dengan begitu, kehidupan keluarga tersebut terselamatkan. (jpnn)
Posted by Sains Box
on 15:39. Filed under
Life Style
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response