|

Gauli Anak Kandung, Sang Ayah Ditangkap

Padang, Sumatera Barat - Seorang anak sebut saja Mayang (Samaran) menjadi pelampiasan nafsu dari ayahnya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah berkali-kali dilakukan sang ayah, bahkan sejak anaknya itu berumur 11 sampai 16 tahun.

Pelaku yang berinisial A (41) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort (Polresta) Kota Padang, Sabtu (23/11) siang. Penangkapan sendiri langsung dilakukan oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Padang sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

Terbukanya kedok sang ayah berawal dari korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayahnya itu. Lantas, korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada salah seorang gurunya. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Padang, didampingi gurunya langsung melaporkan kepada Kepolisian terhadap perbuatan ayah kandungnya pada hari Rabu, (20/11).

“Kita dapat laporan hari Rabu kemarin ini, dan kita cari tahu keberadaan tersangka, dan kita tangkap serta langsung membawanya ke markas guna proses lebih lanjut” ujar Kompol Iwan Ariyandhi, Kasat Reskrim Polresta Padang, Minggu (24/11) kemarin.

Ditambahkannya, menurut keterangan korban, perbuatan bejat tersebut telah berulang-ulang kali selama lima tahun dan dilakukan dirumahnya sendiri sewaktu sang istri tidak ada. Korban terpaksa mengikuti keinginan sang ayah, pasalnya pelaku selalu mengancam korban saat akan melakukan perbuatan bejat itu.

“Berdasarkan informasi dari korban, pelaku telah berbuat bejat seperti itu selama kurun waktu lima tahun dan dilakukan saat istrinya tak ada di rumah” tuturnya.

Lanjutnya, korban sendiri adalah anak dari istri pertama pelaku tapi sudah bercerai, namun korban tidak mengikuti ibu kandungnya melainkan sang ayah yang memilih menikah kembali.

“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku semenjak korban menginjak bangku SD hingga kelas 1 SMA ini, dan tidak pernah diketahui oleh istrinya” ucapnya.

Pelaku sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya itu, ia berdalih melakukan perbuatan tersebut karena tidak mendapatkan pelayanan yang lebih dari istrinnya tersebut.

“Penyidik memberikan pelaku pasal berlapis, yakninya pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002, tentang Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 285 junto 290 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara” tutupnya.

Korban saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang, dan akan dijerat dalam pasal berlapis karena perbuatan bejatnya itu.
(IKH/KontriPDG)




Posted by Ikhwan on 18:28. Filed under , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. | Advertise With Us | Info iklan |

Berlangganan Berita:

Dapatkan Breaking News
Langsung di e-mail Anda GRATIS!!



0 komentar for "Gauli Anak Kandung, Sang Ayah Ditangkap"

Leave a reply


Berita Terbaru


Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Ads by KawandNews.com

Recently Commented