Siswi ABG MTs Lepas Keperawanan dengan Seorang Petani
KawandNews.com - Setubuhi seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs), seorang petani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditahan polisi.
NS (23), warga Dusun Watukuo, Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menyetubuhi MA (14) sebanyak lima kali.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, mengatakan, awalnya pelaku menyetubuhi MA sebanyak dua kali di sebuah lapangan di Kecamatan Soko, Tuban. Perbuatan itu diulanginya lagi di rumah bibinya di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan anaknya yang kerap keluar malam. Suatu ketika, MA dibuntuti. Dari situ diketahui bahwa MA bersama NS ke rumah bibi pelaku.
Setelah diinterogasi, siswi kelas II MTs itu mengakui telah melakukan persetubuhan dengan NS.
Orangtua tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Polisi langsung menangkap NS di rumahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua boneka berwarna kuning dan merah jambu yang diberikan kepada korban. Boneka itu merupakan ‘sogokan’ agar korban mau diajak berhubungan intim.
Akibat perbuatanya, NS meringkuk di sel Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(okezone.com)