Nokia Akan Blokir BlackBerry 10 Karena Hak Paten
KawandNews.com - Dibanding membahayakan perangkat BlackBerry 10 yang terancam diblokir penjualannya, Research in Motion (RIM) memilih berdamai dengan Nokia melalui penandatanganan perjanjian lisensi paten.
Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers yang dirilis oleh Nokia, Jumat (21/12/2012) kemarin, seperti dikutip dari BBC.
Perselisihan di antara kedua perusahaan ini berkisar soal teknologi koneksi internet menggunakan jaringan nirkable (wireless LAN) milik Nokia yang dipakai di seluruh perangkat dan tablet RIM, dan berpotensi membawa masalah bagi perangkat BlackBerry 10 milik RIM yang akan diluncurkan akhir Januari 2013.
Sebelumnya, karena telah lebih dahulu meneken perjanjian lisensi silang dengan Nokia, RIM berargumen bahwa pihaknya tidak perlu membayar royalti atas teknologi Nokia.
Tapi pengadilan arbitrase kamar dagang Stockholm, Swedia kemudian memberi putusan bahwa RIM telah melanggar kontrak.
Jalan damai yang ditempuh RIM tersebut meliputi biaya sekali bayar dan pembayaran berjalan, semuanya dari kocek RIM untuk Nokia.
Seluruh sengketa paten di pengadilan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut pun dihentikan. Tuntutan-tuntutan hukum yang belum dibawa ke pengadilan di Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada turut ditarik kembali.
"Kami sangat puas karena telah menyelesaikan masalah lisensi paten dengan RIM," tulis kepala hak kekayaan intelektual Nokia Paul Melin dalam keterangan pers.
"Perjanjian ini menunjukkan bahwa Nokia memiliki portfolio paten yang terdepan dalam industri dan kini kami bisa memfokuskan upaya pada peluang-peluang lisensi lainnya dalam pasar komunikasi mobile," lanjut Melin.
Kententuan perjanjian itu sendiri tidak diungkapkan pada publik, tapi diperkirakan mirip dengan perjanjian serupa yang diteken Nokia dan Apple tahun lalu.
Setelah ini, Nokia dikabarkan berencana menekan Viewsonic dan HTC untuk membayar lisensi serupa.(kompas.com)
Posted by Anggar Tombak
on 10:14. Filed under
Tech dan Gadget,
Top Stories
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
Silahkan Komentar