Pertarungan Antara Apple Ipad Melawan Samsung Galaxy Tab
KawandNews.com - Pertarungan di pengadilan antara Apple dan Samsung bisa disebut telah dimenangkan oleh Apple. Dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple.
Seperti dikutip dari BBC, Samsung mengatakan keputusan tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS.
Samsung menyebut keputusan ini berpotensi untuk mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Sementara Apple dalam pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa pencurian merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas "kekalahan" ini, Samsung diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).
Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple.
Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS.
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Ada beberapa hal yang menurut Koh perlu dirapihkan dari keputusan juri. Oleh karena itu para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali menyampaikan keputusan mereka.(kompas.com)
Posted by Anggar Tombak
on 14:43. Filed under
Tech dan Gadget
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response