Bukti Bahwa FIFA Tidak Pernah Setuju Dengan Statuta PSSI
Kawand News redaksi berita - Bukti Bahwa FIFA Tidak Pernah Setuju Dengan Statuta PSSI. Otoritas tertinggi Sepak Bola Dunia atau yang lebih dikenal dengan nama FIFA ternyata sudah pernah mempertanyakan Statuta PSSI yang mereka nilai tidak mengadopsi Statuta FIFA dengan benar.
Menurut sebuah sumber, FIFA pernah mengirimkan surat resmi kepada PSSI terkait dengan statuta PSSI itu pada tanggal 15 September 2010. Pasalnya pada saat itu FIFA dihubungi Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang mempertanyakan hal yang sama.
Dalam surat resmi dengan logo FIFA tertanggal 15 September 2010, Sekjen FIFA, Jerome Valcke mempertanyakan apakah PSSI sudah mengadopsi Statuta FIFA yang menyebutkan bahwa anggota eksekutif harus aktif di sepak bola selama minimal 5 tahun, dan belum pernah terbukti bersalah atau dipidana atas kejahatan serta tinggal di wilayah Indonesia.
"In particular, the IOC addressed art 35 par 4 of the PSSI Statutes which stipulates in its second sentence that the members of the executive committee shall have already been active in football for at least five years, shall not have been convicted of a criminal offense and shall have residency within the territory of Indonesia." Isi surat lebih lengkap bisa dibaca di SINI.
FIFA melayangkan surat tersebut kepada PSSI karena IOC khawatir ada perbedaan antara Statuta PSSI versi bahasa Inggris yang disetujui di Kongres Luar Biasa PSSI pada 20 April 2009 dengan versi asli Indonesia.
PSSI melalui Sekjen Nugraha Besoes kemudian merespon surat tersebut dengan menjelaskan mengenai Statuta PSSI dengan mengutip pasal 35 ayat 4 yang menjadi inti permasalahan. Surat tersebut ditujukan PSSI ke Direktur Masalah Legal Marco Villiger dan Direktor Legal FIFA Thiery Regennas.
"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari tiga puluh (30 tahun), mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan criminal pada saat kongres serta berdomisili di Wilayah Indonesia".
Nugraha juga mengutip Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI versi Inggris yang berbunyi: "The member of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least five (5) years, must not found guilty of criminal offense and have residency within the territorry of Indonesia." Isi surat lebih lengkap bisa dibaca di SINI.
Lebih lanjut, dalam surat itu Nugraha menjelaskan bahwa Statuta PSSI tersebut telah disetujui oleh FIFA itu sendiri seraya menyebutkan bahwa PSSI telah menyertakan copy dari Statuta PSSI tersebut pada saat FIFA mensahkan Statuta tersebut. Nugraha juga menyebutkan bahwa Direktur Legal FIFA Thiery Regennas hadir pada Kongres Luar Biasa PSSI pada 20 April 2009 tersebut.
Terakhir, FIFA kembali mengirimkan surat pada tanggal 11 Oktober 2010 menindaklanjuti surat Nugraha Besoes. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Masalah Legal FIFA Marco Villiger dan Kepala Legal Korporat FIFA Fabienne Moser-Frei, FIFA menyatakan mencatat penuh jawaban PSSI.
Namun sekali lagi dalam surat terakhir FIFA itu, mereka menegaskan salah satu syarat menjadi anggota komite eksekutif adalah tidak boleh dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.