|

Raffi Ahmad Kini Sudah Bisa Tenang Menuju Pelaminan

KawandNews.com - Presenter dan bintang film Raffi Ahmad sepertinya bisa tenang menuju pelaminan dengan artis Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Pasalnya, berkas yang awalnya dinyatakan sudah lengkap (P-21) ternyata belum tuntas.

Pasalnya, terjadi perbedaan yang signifikan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengakui bahwa berkas tersebut belum tuntas.


’’Secara materil, masih ada perbedaan pendapat antara BNN dan Kejagung,’’ ungkapnya.

Tony mengatakan, dalam penangkapan pria yang memiliki nama lengkap Raffi Faridz Ahmad yang dilakukan BNN di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pad 27 januari 2013 memang ditemukan beberapa barang bukti diantaranya ganja dan kathinon. Hanya saja, dalam UU Narkotika, kathinon tidak masuk.

’’Kalau kami melihat dan menanggapinya, apa yang disangkakan kepada Raffi itu belum masuk dalam UU narkotika,’’ urainya. Oleh karenanya, ketika BNN menyebutkan bahwa Raffi menggunkan narkotika tentunya harus dikaji kembali sesuai dengan UU yang ada.

Walaupun dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik BNN telah banyak memberikan sejumlah berkas untuk menjerat Raffi sebagai tersangka, namun harus sesuai dengan fakta yang ada. ’’Jadi agak susah ya (dinyatakan lengkap),’’ terangnya.

Untuk melengkapi sejumlah berkas perkara tersebut, beberapa acuan dan petunjuk terus diberikan oleh penyidik. Sehingga dalam proses penyidikan tidak menyalahi perundang-undangan.

Oleh karenanya berkas perkara sudah dikembalikan lagi oleh kejaksaan. ’’Pastinya harus lengkap. Karena harus sesuai dengan permintaan jaksa, jadi harus dikembalikan lagi,’’ katanya.

Tidak hanya terkait kathinon, tetapi ada beberapa poin yang dirasa belum lengkap, terkait saksi penggunaan barang sejenis ganja. ’’Kami pun meminta agar memperkuat keterangan saksi. Satu lagi, ya lengkapi siapa pemilik ganja itu. Mungkin saja tersangka membantahnya,’’ ulasnya lagi.

Jika sejumlah berkas perkara tersebut sekiranya tidak bisa dilengkapi oleh pihak penyidik secara otomatis Raffi bisa bebas. ’’Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, ya (Raffi) bisa bebas,” tegasnya.

Apalagi dalam kasus tersebut, bintang film Panggil Namaku Tiga Kali itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, 111, 127, 132, dan 133. ’’Tentunya semua bukti harus lengkap sebelum P-21,” paparnya.

Terkait persiapan pernikahan Raffi, sampai saat sudah dikeluarkan surat rekomondasi pengajuan numpang nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang di ajukan ke areal KUA Kebayoran Baru. (jpnn)




Posted by Sains Box on 09:05. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. | Advertise With Us | Info iklan |

Berlangganan Berita:

Dapatkan Breaking News
Langsung di e-mail Anda GRATIS!!



0 komentar for "Raffi Ahmad Kini Sudah Bisa Tenang Menuju Pelaminan"

Leave a reply


Berita Terbaru


Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Pasang Iklan disini
Pasang Iklan Teks disini Murah Meriah!!!
KawandNews.com

Ads by KawandNews.com

Recently Commented